Aturan Baru Berlaku Agustus 2026! Ini Daftar Marketplace dan Kriteria Toko Online yang Tak Dipungut Pajak E-Commerce
POSISI.NET – Perhatian bagi seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta para seller yang aktif berjualan di platform digital! Mulai pertengahan tahun 2026 ini, lanskap bisnis online akan menghadapi babak baru terkait regulasi perpajakan.
Banyak pemberitaan yang mengulas mengenai kriteria toko online mana saja yang pada akhirnya tidak akan dipungut pajak e-commerce. Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas, bagaimana rincian aturan mainnya dan siapa saja yang akan terdampak?
4 Marketplace Raksasa Mulai Pungut PPh Pasal 22
Sebagai langkah awal dari penerapan PMK tersebut, pemerintah secara resmi telah menunjuk empat raksasa marketplace yang beroperasi di Indonesia—yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi para pemilik brand lokal yang selama ini mengandalkan platform seperti Shopee untuk memasarkan produk-produk andalan mereka, perubahan ini wajib dicermati dengan saksama. Keempat platform e-commerce tersebut diberikan masa transisi selama satu bulan yang terhitung sejak penunjukannya pada tanggal 1 Juli 2026. Artinya, pemungutan pajak akan mulai dieksekusi secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026.
Kabar mengenai masa transisi ini juga telah diamini oleh Budi Primawan, selaku Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Ia mengonfirmasi bahwa periode transisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak marketplace untuk melakukan penyesuaian sistem internal sekaligus menggencarkan sosialisasi kepada para penjual (seller).
Tidak Menambah Beban Pajak Baru, Ini Penjelasan DJP
Munculnya regulasi baru kerap kali memicu kekhawatiran di kalangan pedagang terkait pembengkakan biaya operasional. Namun, DJP melalui materi edukasinya menegaskan dengan sangat jelas bahwa pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini sama sekali tidak bermaksud menambah beban pajak baru bagi para pedagang online.
Bagi Anda yang bertanya-tanya mengenai kriteria skema potongannya, berikut adalah penjelasannya:
-
Untuk Wajib Pajak PPh Final: Jika toko online Anda dikenai PPh final, maka nominal PPh Pasal 22 yang sudah dipungut secara otomatis oleh marketplace (seperti Tokopedia atau Shopee) akan langsung diperhitungkan sebagai bentuk pelunasan dari PPh final tersebut.
-
Untuk Skema Umum: Sementara itu, bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, pungutan dari marketplace tersebut nantinya dapat dikreditkan dan diakui sebagai pembayaran pajak dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP menekankan bahwa arah kebijakan ini lebih berfokus pada upaya penyederhanaan sistem administrasi perpajakan di era digital, dan bukan ditujukan untuk melakukan penambahan objek maupun tarif pajak.
Oleh karena itu, para seller diimbau untuk tidak panik dan mulai merapikan pembukuan serta memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah terintegrasi dengan baik di masing-masing akun marketplace sebelum aturan ini berlaku penuh di bulan Agustus mendatang.
Berita Terkait
💬 Tinggalkan Komentar (0)
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini!